Merusak Buku Berpaham Menyimpang, Haruskah Ganti?
Jika saya melihat ada buku berpemahaman menyimpang, bolehkah buku itu saya ambil, lalu dimusnahkan? Terima kasih…
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Pada asalnya, semua harta milik orang lain yang ada di tempat kita, wajib untuk kita kembalikan ke pemiliknya. Allah berfirman,
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا
Sesungguhnya Allah memerintahkan kalian untuk menunaikan amanah kepada pemiliknya. (QS. an-Nisa: 58).
Yang dimaksud amanah pada ayat di atas adalah semua hak orang lain yang menjadi tanggung jawab kita untuk menjaganya dan mengembalikannya. (al-Qawaid wal Ushul al-Jami’ah, hlm. 42).
Karena itu, siapa yang merusak barang milik orang lain, dia wajib untuk menggantinya.
Hanya saja, untuk benda yang boleh dihilangkan dan dimusnahkan, dalam arti ada izin dari syariat untuk dirusak, maka tidak ada kewajiban ganti rugi baginya.
Terdapat kaidah yang menyatakan,
الجواز الشرعي ينافي الضمان
Yang dibolehkan secara syariat, menghilangkan kewajiban ganti rugi.
Diantara dalil yang mendukung kaidah ini adalah izin Allah kepada Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kaum muslimin untuk menebang pepohonan kurma milik Bani Nadhir. Ini termasuk perusakan lingkungan, namun diizinkan syariat, dengan maksud menghinakan orang yahudi Bani Nadhir yang terlalu membanggakan kebun kurma mereka. Allah berfirman,
مَا قَطَعْتُمْ مِنْ لِينَةٍ أَوْ تَرَكْتُمُوهَا قَائِمَةً عَلَى أُصُولِهَا فَبِإِذْنِ اللَّهِ وَلِيُخْزِيَ الْفَاسِقِينَ
“Apa saja yang kamu tebang dari pohon kurma (milik orang-orang kafir) atau yang kamu biarkan (tumbuh) berdiri di atas pokoknya, maka (semua itu) adalah dengan izin Allah; dan karena Dia hendak memberikan kehinaan kepada orang-orang fasik.” (QS. al-Hasyr: 5)
Dr. Muhammad Shidqi al-Burnu menyebutkan contoh penerapan kaidah ini,
ومن كسر لمسلم طبلاً أو مزماراً أو قتل خنزيراً فلا يضمن على الأصح؛ لأن فعله بإذن الشرع
Orang yang merusak gendang atau alat musik milik seorang muslim, atau membunuh babi, maka tidak ada kewajiban ganti rugi, menurut pendapat yang shahih. Karena perbuatannya dilakukan dengan izin syariat. (al-Wajiz fi Idhah Qawaid al-Fiqhiyah, hlm. 362)
Karena itu, buku yang berisi pemahaman menyimpang, boleh dimusnahkan, dan tidak ada kewajiban untuk ganti rugi, karena sudah mendapatkan izin dari syariat. Tapi perlu mempertimbangkan, jangan sampai menimbulkan masalah dan kegaduhan di masyarakat. Jika sampai ada potensi semacam ini, sebaiknya tidak dilakukan.
Demikian, Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/30783-merusak-buku-menyimpang-haruskah-mengganti.html